Sabtu, 05 Mei 2012


PROSES PELEPASAN VARIETAS UNGGUL


 PROSES PELEPASAN VARIETAS UNGGUL


KOMODITAS PERTANIAN
Konsumsi bahan pangan setiap tahun cenderung meningkat. Keadaan ini disebabkan antara lain karena bertambahnya jumlah penduduk dan makin meningkatnya pendapatan masyarakat. Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut salah satu usaha di bidang tanaman adalah mengoptimalkan teknologi budidaya tanaman pertanian, khususnya dengan pemakaian varietas unggul. Penggunaan varietas merupakan teknologi yang dapat diandalkan, tidak hanya dalam hal meningkatkan produksi pertanian, tetapi dampaknya juga meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Oleh karena itu varietas unggul yang memiliki berbagai sifat yang diinginkan memegang peranan penting untuk tujuan dimaksud. Varietas unggul pada umumnya memiliki sifat-sifat yang menonjol dalam hal potensi hasil tinggi. Tahan terhadap organisme pengganggu tertentu dan memiliki keunggulan pada ekolokasi tertentu serta mempunyai sifat-sifat agronomis penting lainnya. Dengan menggunakan varietas unggul tahan hama dan penyakit adalah merupakan cara paling murah untuk menekan pengganggu tanaman tanpa adanya kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan.
Dalam upaya untuk terus meningkatkan produksi pertanian, para pemulia tanaman senantiasa berusaha menciptakan varietas unggul modern yang memiliki sifat-sifat yang dinginkan dan cocok untuk kondisi lingkungan tertentu.
Penelitian di bidang pemuliaan tanaman dikatakan berhasil, apabila diperoleh produk akhir, yaitu adanya pelepasan varietas unggul baru. Sejak tahun 1971 Pemerintah telah mengambil kebijaksanaan mengenai kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan masalah perbenihan yakni dengan dibentuknya Badan Benih Nasional atau BBN yang berada dalam lingkup Departemen Pertanian dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Dalam susunan organisasi BBN ini antara lain dibentuk Tim Penilai dan Pelepas Varietas. Dalam kaitan ini pada tahun 1992 diberlakukan Undang Undang Nomor 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman di mana pengaturan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995. Di sini antara lain ditegaskan bahwa dalam pelepasan varietas diperlukan berbagai kebutuhan kelembagaan, syarat-syarat dan prosedur pelepasan varietas. Dalam tulisan ini akan disampaikan kepada para pemulia suatu kajian tentang prosedur dan syarat-syarat dan prosedur pelepasan varietas. Dalam tulisan ini akan disampaikan kepada para pemulia suatu kajian tentang prosedur dan syarat-syarat pelepasan varietas untuk dapat dipenuhi pada waktu pengajuan usulan dan pembahasan oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas, sehingga apa yang menjadi tujuan dapat berjalan lancar.

SYARAT-SYARAT PELEPASAN VARIETAS
Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 476/Kpts/Um 8/1977 menetapkan syarat-syarat dan prosedur pelepasan varietas:
1.       Untuk Varietas yang akan dilepas harus diberikan silsilah bahan asal dan cara mendapatkannnya.
2.       Metode seleksi yang digunakan harus disebutkan
3.       Untuk varietas yang akan dilepas harus diadakan percobaan adaptasi, dibandingkan dengan varietas baku, di beberapa tempat yang mewakili daerah, di mana varietas tersebut akan dianjurkan.
4.       Percobaan adaptasi dilaksanakan sedemikian rupa sehingga data yang diperoleh dapat dipercaya.
5.       Rancangan percobaan dan cara analisa data percobaan harus memenuhi kaidah statistik.
6.       Untuk varietas yang akan dilepas harus tersedia cukup benih.

PROSEDUR PELEPASAN VARIETAS
1.       Permohonan pelepasan varietas diajukan secara tertulis kepada Menteri Pertanian melalui Ketua Badan Benih Nasional.
2.       Permohonan pelepasan varietas tersebut harus dilampiri keterangan-keterangan mengenai hal-hal yang disebutkan dalam syarat-syarat pelepasan varietas, hasil percobaan dan deskripsi varietas.
3.       Deskripsi varietas meliputi sifat-sifat morfologi, fisiologi, agronomi daya adaptasi, ketahanan terhadap hama/penyakit dan sifat-sifat yang dianggap perlu.
4.       Setelah mendengarkan pendapat Ketua BBN, Menteri Pertanian dapat menyetujui atau menolak permohonan pelepasan varietas tersebut.
5.       Keputusan tentang pelepasan varietas ditetapkan oleh Menteri Pertanian dengan Surat Keputusan.
6.       Penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dimaksud dalam Surat Keputusan ini dapat dipertimbangkan oleh Menteri Pertanian atas saran Ketua Badan Benih Nasional.
Pengaturan pelaksanaan pengujian didasarkan dan dikembangkan berdasarkan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Badan Litbang Pertanian dan Ditjentan yang kemudian diperkuat oleh Surat Sekjen Deptan No. LB 110/1279/B/VII/1987 tentang Tata Laksana dan Pengujian Adaptasi.
Dalam rangka mempercepat proses komunikasi hasil penelitian dan alih teknologi varietas unggul baru, hendaknya evaluasi daya hasil dan pengujian adaptasi pada berbagai agroekosistem dilaksanakan berjalan paralel yang saling mendukung dan terkait satu sama lain.

EVALUASI/PENGUJIAN : INFORMASI TENTANG VARIETAS
Pemerintah, penangkar benih dan petani perlu mengetahui penampilan potensi varietas, baik yang dihasilkan di dalam negeri, maupun introduksi dari luar.
Langkah pertama dalam evaluasi dimulai oleh para ahli pemulia tanaman atau peneliti. Selain dari percobaan/evaluasi yang dilakukan oleh peneliti untuk mengidentifikasikasi calon varietas unggul, pengujian dilakukan juga oleh unit kerja Direktorat Jenderal untuk mengethui calon varietas yang cocok untuk dilepas. Prosedur dan mekanisme kerja evaluasi dan pengujian varietas perlu disusun untuk menghindari konflik kepentingan disamping untuk mempercepat prose alih teknologi.
Assessemen yang paling umum dilakukan dalam evaluasi dan pengujian varietas mencakup daya hasil, ketahanan terhadap serangan hama dan penyakit, umur, sifat yang diinginkan dan ketahanan terhadap cekaman lingkungan.
Evaluasi terhadap penampilan dapat dilakukan berbagai cara namun tiga prinsip dasar perlu diperhatikan ,yaitu:
1.       Agroekosistem di mana evaluasi/pengujian dilakukan perlu dikarakterisasi secara tepat.
2.       Calon varietas tanaman yang paling sesuai dialokasikan pada setiap agroekosistem dan
3.       Pengelompokan varietas mempunyai umur dan sifat tumbuh hampir sama.

TATA CARA MEMBERIKAN NAMA VARIETAS
1.       Usulan nama diajukan oleh peneliti/pemulia tanaman bersamaan dengan usulan pelepasan varietas.
2.       Penetapan pemberian nama suatu varietas adalah wewenang Menteri Pertanian atas dasar usulan dari Badan Benih Nasional cq Tim Penilai dan Pelepas Varietas.
3.       Nomenklatur nama-nama varietas unggul ditetapkan atas dasar sebagai berikut:
Padi:
   Padi sawah: nama sungai di Indonesia
   Padi gogo: nama danau di Indonesia
   Padi sawah pasang surut; nama sungai di daerah pasang surut.
   Padi gogo rancah: nama sungai di daerah potensi gogo rancah.
Palawija:
   Jagung : nama wayang
   Kedelai : nama gunung di Indonesia.
   Kacang hijau : nama burung di Indonesia.
   Kacang tanah : nama binatang di Indosia.
   Sorgum : nama senjata tradisional daerah di Indonesia.
   Ubi jalar, nama candi di Indonesia.
   Ubi kayu : Adira:-rasa pahit untuk pabrik dengan nomor ganjil.
   Rasa manis untuk dikonsumsi dengan nomor genap.
Hortikultura :
Khusus untuk varietas/klon hortikultura yang dilepas, baik melalui cara pemuliaan maupun pemutihan. Sampai saat ini pada umumnya menggunakan nama asli dari asal varietas lokal tersebut (untuk pemutihan).Sedangkan varietas klon dari hasil pemuliaan, pemberian nama berdasarkan kode-kode penelitian atau nama daerah asal penelitian tersebut.

PROSEDUR PEMURNIAN DALAM RANGKA PEMUTIHAN VARIETAS
1.    Determinasi
Determinasi berarti penentuan, dalam hal ini kita menentukan terhadap suatu varietas. Nama suatu varietas diusahakn tetap dan dipakai walaupun nantinya akan dikembangan di daerah lain. Di samping itu apabila varietas tersebut sama dengan lokal lain harap diteliti sejauh mungkin apakah betul-betul sama, dan jika sama maka pemberian nama harus dipilih dari yang terluas penyebarannya. Pemberian nama lain harus dihindarkan, dengan konsekuensi perkembangan penyebaran varietas harus diikuti distribusi benihnya.
2.    Deskripsi
Untuk melaksanakan determinasi diperlukan deskripsi varietas yang bersangkutan. Deskripsi tersebut berguna untuk pengenalan/ identifikasi varietas. Oleh karena itu deskripsi suatu varietas dari jenis tanaman apapun harus meliputi pencatatan ciri-ciri atau sifat-sifat agronomi yang bersifat kulitatif. Ciri/sifat tersebut dapat juga mengandung pengertian ekonomis seperti halnya sifat ketahanan terhadap hama penyakit tertentu. Karena pemurnian suatu varietas adalah suatu usaha pengembalian mutu sesuai dengan varietas yang baku/asal, demikian juga dalam usaha pemutihan varietas, maka uraian dalam deskripsi harus mencakup :
   Asal varietas
   Penyebaran varietas dimaksud
   Kapasitas atau potensi hasil
   Golongan varietas
   Ketahanan terhadap hama penyakit
   Umur tanaman
Rincian tersebut di atas ditambahkan deskripsi ciri-ciri yang biasa diperhatikan (sifat spesifik) dalam pengawasan mutu dan sertifikasi benih atau dalam pemuliaan. Uraian ciri-ciri tersebut dilakukan untuk dapat menuju deskripsi baku.
3.       Seleksi/Rouging
Seleksi sangat penting artinya dalam pemuliaan, baik untuk membuat/membentuk galur-galur yang akan menjadi varietas atau calon varietas atau untuk mempertahankan suatu varietas.
Dalam perbenihan dikenal istilah roguing, yang tidak lain adalah seleksi negatif, yaitu membuang tanaman-tanaman yang menyimpang. Tanaman-tanaman yang menyimpang (off type) menunjukkan ciri-ciri dari apa yang seharusnya dipunyai oleh suatu varietas yang kuta maksudkan. Hal ini dilakukan untuk menjga kemurnian dari varietas tersebut dapat dipertahankan.
Varietas-varietas lokal pada umumnya merupakan populasi campuran yang memerlukan pemurnian yang hanya dapat dilaksanakan dengan seleksi, minimal seleksi negatif, tergantung dari besarnya populasi campuran. Oleh karena itu cara pemurnian untuk memantapkan dapat juga dengan seleksi positif, dalam hal ini diambil/dipungut tanaman-tanaman yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dicantumkan dalan deskripsi disamping memperhatikan pula potensi hasilnya. Tanaman tersebut kemudian dibulk(disatukan) untuk benih sumber pertanaman selanjutnya.
4.       Pelaksanaan
Dengan pengertian yang telah ditengahkan dimuka, kita dapat mulai dengan usaha pemurnian varietas.,baik dalam rangka persiapan benih maupun dalam rangka pemutihan suatu varietas. Dalam rangka pemutihan varietas lokal, perlu diperhatikan langkah-langkah sebagai berikut:
a)    Varietas yang akan diputihkan adalah varietas yang dominan di suatu propinsi (varietas unggul dan mempunyai penyebaran yang luas dari tahun ke tahun/musim ke musim).
b)    Dalam pelaksanaan pertanaman direncanakan untuk keperluan benih sumber atau keperluan pemurnian varietas.
c)    Amati ciri-ciri tanam tersebut mulai tumbuh sampai menjadi benih. Karena varietas tersebut belum murni, dalam penentuan kita harus mendasarkan pada ciri-ciri dari komponen yang prosentasenya paling tinggi, seperti type pertumbuhan, warna hypocotyl/bunga, warna bulu (untuk kacang-kacangan), warna daun, warna batang, warna biji(padi-padian), umur panen, dan sifat-sifat agronomis penting lainnya.
d)    Pertanaman untuk benih dapat dilakukan seleksi negatif atau roguing kalau campuran hanya sedikit, sehingga tidak menyulitkan akan keperluan untuk benih. Hal ini terutama bila pertanaman adalah kepunyaan petani atau kelompok tani. Lebih-lebih terhadap prosentase campuran yang banyak dilakukan /ditanam satu persatu seleksi negatif pada waktu panen untuk pembelian/calon benih, hal ini untuk menghindari adanya kerugian hasil persatuan luas.
e)    Pertanaman untuk seleksi/pemurnian lebih baik langsung seleksi positif, kalau memungkinkan cara yang terbaik adalah dipilih tanaman yang baik dan mempunyai ciri-ciri yang sesuai dan terus digalurkan/ditanam satu per satu setiap lubang tanam. Galur-galur yang menunjukkan ciri-ciri yang mantap, disatukan kembali sebagai “bulk” untuk benih selanjutnya. Cara ini adalah yang paling cepat untuk mencapai kemurnian.
f)     Setelah mendapatkan yang murni, maka pekerjaan selanjutnya mempertahankan kemurnian dengan cara seleksi negatif.
g)    Dalam pelaksanaan harus diperhatikan bahwa tidak boleh ada hambatan tanam supply benih kepada pengembangan produksi, dengan kemurnian yang makin meningkat. Karena itu untuk benih sendiri, yang nantinya akan menjadi cikal bakalnya nama selalu diambil secara positif.
Pelaksanaan tersebut merupakan petunjuk untuk mendukung terwujudnya penyaluran benih murni/bermutu secara berkesinambungan.

SASARAN PELEPASAN VARIETAS
Sebagaimana telah diketahui bahwa potensi varietas merupakan modal dasar pembangunan pertanian. Sesuai dengan keberadaan serta potensi varietas tersebut, maka sasaran pelepasan varietas harus sejalan dengan program nasional dalam upaya pelestarian swasembada beras serta peningkatan produksi tanaman pangan lainnya. Setiap peningkatan produktivitas dari varietas yang dilepas mempunyai dimensi pembaharuan yang sangat besar dalam peningkatan produksi serta pendapatan petani.
Sehubungan dengan hal tersebut, penilaian varietas dalam rangka pelepasan akan lebih kritis dan mengarah kepada kemajuan produktivitas yang berdampak peningkatan kesejahteraan petani. Di samping itu kemantapan kestabilan serta keragaman baik kualitas maupun sifat-sifat agronomis lainnya sudah saatnya diperhitungkan. Demikian pula kepada instansi yang melakukan pengujian adaptasi atau multilokasi akan dimintakan pertimbnagn khusus. Berdasarkan hal tersebut di atas Dirjen Pertanian Tanaman Pangan mengajukan beberapa sasaran sebagai bahan acuan dalam penilaian dan pelepasan suatu varietas. Khusus untuk varietas lokal yang mempunyai nilai ekonomis tinggi perlu pemutihan dengan sistem pemurnian varietas, dengan syarat yang ditetapkan tersendiri sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.

HASIL-HASIL VARIETAS UNGGUL
Sejak tahun 1974 pemulia tanaman padi, palawija dan Hortikultura di Indonesia telah melepas lebih dari 210 varietas unggul, meliputi padi sebanyak +_83 varietas, palawija sebanyak +_ 69 varietas dan Hortikultura lebih dari 58 varietas. Dari 210 varietas yang sudah dilepas tersebut, 146 varietas merupakan hasil rekayasa genetika para pemulia di Indonesia, 21 varietas merupakan hasil introduksi dari IRRI dan sisanya merupakan hasil pemutihan varietas lokal yang sudah dominan di beberapa daerah tertentu. Sedang di sektor perkebunan khususnya komoditi tebu, sejak tahun 1978 hingga tahun 1992 telah dilepas oleh Mentan sebanyak 57 varietas unggul. Dua varietas diantaranya adalah hasil introduksi dari Taiwan dan Mauritius sedang lainnya merupakan hasil perakitan pemulia tanaman tebu dari Pasuruan.


0 komentar: