Sabtu, 05 Mei 2012
PROSES PELEPASAN VARIETAS UNGGUL
KOMODITAS PERTANIAN
Konsumsi bahan pangan setiap tahun cenderung meningkat.
Keadaan ini disebabkan antara lain karena bertambahnya jumlah penduduk dan
makin meningkatnya pendapatan masyarakat. Untuk mengantisipasi kebutuhan
tersebut salah satu usaha di bidang tanaman adalah mengoptimalkan teknologi
budidaya tanaman pertanian, khususnya dengan pemakaian varietas unggul.
Penggunaan varietas merupakan teknologi yang dapat diandalkan, tidak hanya
dalam hal meningkatkan produksi pertanian, tetapi dampaknya juga meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan petani. Oleh karena itu varietas unggul yang
memiliki berbagai sifat yang diinginkan memegang peranan penting untuk tujuan
dimaksud. Varietas unggul pada umumnya memiliki sifat-sifat yang menonjol dalam
hal potensi hasil tinggi. Tahan terhadap organisme pengganggu tertentu dan
memiliki keunggulan pada ekolokasi tertentu serta mempunyai sifat-sifat
agronomis penting lainnya. Dengan menggunakan varietas unggul tahan hama dan penyakit
adalah merupakan cara paling murah untuk menekan pengganggu tanaman tanpa
adanya kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan.
Dalam upaya untuk terus meningkatkan produksi pertanian,
para pemulia tanaman senantiasa berusaha menciptakan varietas unggul modern
yang memiliki sifat-sifat yang dinginkan dan cocok untuk kondisi lingkungan
tertentu.
Penelitian di bidang pemuliaan tanaman dikatakan
berhasil, apabila diperoleh produk akhir, yaitu adanya pelepasan varietas
unggul baru. Sejak tahun 1971 Pemerintah telah mengambil kebijaksanaan mengenai
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan masalah perbenihan yakni dengan
dibentuknya Badan Benih Nasional atau BBN yang berada dalam lingkup Departemen
Pertanian dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Dalam susunan
organisasi BBN ini antara lain dibentuk Tim Penilai dan Pelepas Varietas. Dalam
kaitan ini pada tahun 1992 diberlakukan Undang Undang Nomor 12/1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman di mana pengaturan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995. Di sini antara lain ditegaskan bahwa dalam
pelepasan varietas diperlukan berbagai kebutuhan kelembagaan, syarat-syarat dan
prosedur pelepasan varietas. Dalam tulisan ini akan disampaikan kepada para
pemulia suatu kajian tentang prosedur dan syarat-syarat dan prosedur pelepasan
varietas. Dalam tulisan ini akan disampaikan kepada para pemulia suatu kajian
tentang prosedur dan syarat-syarat pelepasan varietas untuk dapat dipenuhi pada
waktu pengajuan usulan dan pembahasan oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas,
sehingga apa yang menjadi tujuan dapat berjalan lancar.
SYARAT-SYARAT
PELEPASAN VARIETAS
Surat
Keputusan Menteri Pertanian No. 476/Kpts/Um 8/1977 menetapkan syarat-syarat dan
prosedur pelepasan varietas:
1.
Untuk Varietas yang akan dilepas harus diberikan silsilah bahan asal dan cara
mendapatkannnya.
2.
Metode seleksi yang digunakan harus disebutkan
3.
Untuk varietas yang akan dilepas harus diadakan percobaan adaptasi,
dibandingkan dengan varietas baku, di beberapa tempat yang mewakili daerah, di
mana varietas tersebut akan dianjurkan.
4.
Percobaan adaptasi dilaksanakan sedemikian rupa sehingga data yang diperoleh
dapat dipercaya.
5.
Rancangan percobaan dan cara analisa data percobaan harus memenuhi kaidah
statistik.
6.
Untuk varietas yang akan dilepas harus tersedia cukup benih.
PROSEDUR PELEPASAN
VARIETAS
1.
Permohonan pelepasan varietas diajukan secara tertulis kepada Menteri Pertanian
melalui Ketua Badan Benih Nasional.
2.
Permohonan pelepasan varietas tersebut harus dilampiri keterangan-keterangan
mengenai hal-hal yang disebutkan dalam syarat-syarat pelepasan varietas, hasil
percobaan dan deskripsi varietas.
3.
Deskripsi varietas meliputi sifat-sifat morfologi, fisiologi, agronomi daya
adaptasi, ketahanan terhadap hama/penyakit dan sifat-sifat yang dianggap perlu.
4.
Setelah mendengarkan pendapat Ketua BBN, Menteri Pertanian dapat menyetujui
atau menolak permohonan pelepasan varietas tersebut.
5.
Keputusan tentang pelepasan varietas ditetapkan oleh Menteri Pertanian dengan
Surat Keputusan.
6.
Penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dimaksud dalam Surat Keputusan ini dapat
dipertimbangkan oleh Menteri Pertanian atas saran Ketua Badan Benih Nasional.
Pengaturan pelaksanaan pengujian didasarkan dan
dikembangkan berdasarkan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Badan Litbang
Pertanian dan Ditjentan yang kemudian diperkuat oleh Surat Sekjen Deptan No. LB
110/1279/B/VII/1987 tentang Tata Laksana dan Pengujian Adaptasi.
Dalam rangka mempercepat proses komunikasi hasil
penelitian dan alih teknologi varietas unggul baru, hendaknya evaluasi daya
hasil dan pengujian adaptasi pada berbagai agroekosistem dilaksanakan berjalan
paralel yang saling mendukung dan terkait satu sama lain.
EVALUASI/PENGUJIAN :
INFORMASI TENTANG VARIETAS
Pemerintah, penangkar benih dan petani perlu mengetahui
penampilan potensi varietas, baik yang dihasilkan di dalam negeri, maupun
introduksi dari luar.
Langkah pertama dalam evaluasi dimulai oleh para ahli
pemulia tanaman atau peneliti. Selain dari percobaan/evaluasi yang dilakukan
oleh peneliti untuk mengidentifikasikasi calon varietas unggul, pengujian
dilakukan juga oleh unit kerja Direktorat Jenderal untuk mengethui calon
varietas yang cocok untuk dilepas. Prosedur dan mekanisme kerja evaluasi dan
pengujian varietas perlu disusun untuk menghindari konflik kepentingan
disamping untuk mempercepat prose alih teknologi.
Assessemen yang paling umum dilakukan dalam evaluasi dan
pengujian varietas mencakup daya hasil, ketahanan terhadap serangan hama dan
penyakit, umur, sifat yang diinginkan dan ketahanan terhadap cekaman
lingkungan.
Evaluasi terhadap penampilan dapat dilakukan berbagai
cara namun tiga prinsip dasar perlu diperhatikan ,yaitu:
1.
Agroekosistem di mana evaluasi/pengujian dilakukan perlu dikarakterisasi secara
tepat.
2.
Calon varietas tanaman yang paling sesuai dialokasikan pada setiap
agroekosistem dan
3.
Pengelompokan varietas mempunyai umur dan sifat tumbuh hampir sama.
TATA CARA
MEMBERIKAN NAMA VARIETAS
1.
Usulan nama diajukan oleh peneliti/pemulia tanaman bersamaan dengan usulan
pelepasan varietas.
2.
Penetapan pemberian nama suatu varietas adalah wewenang Menteri Pertanian atas
dasar usulan dari Badan Benih Nasional cq Tim Penilai dan Pelepas Varietas.
3.
Nomenklatur nama-nama varietas unggul ditetapkan atas dasar sebagai berikut:
Padi:
Padi
sawah: nama sungai di Indonesia
Padi gogo: nama danau di Indonesia
Padi sawah pasang surut; nama
sungai di daerah pasang surut.
Padi gogo rancah: nama sungai di
daerah potensi gogo rancah.
Palawija:
Jagung : nama wayang
Kedelai : nama gunung di Indonesia.
Kacang hijau : nama burung di Indonesia.
Kacang tanah : nama binatang di
Indosia.
Sorgum
: nama senjata tradisional daerah di Indonesia.
Ubi jalar, nama candi di Indonesia.
Ubi
kayu : Adira:-rasa pahit untuk pabrik dengan nomor ganjil.
Rasa
manis untuk dikonsumsi dengan nomor genap.
Hortikultura :
Khusus untuk varietas/klon hortikultura yang dilepas,
baik melalui cara pemuliaan maupun pemutihan. Sampai saat ini pada umumnya
menggunakan nama asli dari asal varietas lokal tersebut (untuk pemutihan).Sedangkan
varietas klon dari hasil pemuliaan, pemberian nama berdasarkan kode-kode
penelitian atau nama daerah asal penelitian tersebut.
PROSEDUR PEMURNIAN
DALAM RANGKA PEMUTIHAN VARIETAS
1. Determinasi
Determinasi berarti penentuan, dalam hal ini kita
menentukan terhadap suatu varietas. Nama suatu varietas diusahakn tetap dan
dipakai walaupun nantinya akan dikembangan di daerah lain. Di samping itu
apabila varietas tersebut sama dengan lokal lain harap diteliti sejauh mungkin
apakah betul-betul sama, dan jika sama maka pemberian nama harus dipilih dari
yang terluas penyebarannya. Pemberian nama lain harus dihindarkan, dengan
konsekuensi perkembangan penyebaran varietas harus diikuti distribusi benihnya.
2. Deskripsi
Untuk melaksanakan determinasi diperlukan deskripsi
varietas yang bersangkutan. Deskripsi tersebut berguna untuk pengenalan/
identifikasi varietas. Oleh karena itu deskripsi suatu varietas dari jenis
tanaman apapun harus meliputi pencatatan ciri-ciri atau sifat-sifat agronomi
yang bersifat kulitatif. Ciri/sifat tersebut dapat juga mengandung pengertian
ekonomis seperti halnya sifat ketahanan terhadap hama penyakit tertentu. Karena
pemurnian suatu varietas adalah suatu usaha pengembalian mutu sesuai dengan
varietas yang baku/asal, demikian juga dalam usaha pemutihan varietas, maka
uraian dalam deskripsi harus mencakup :
Asal
varietas
Penyebaran
varietas dimaksud
Kapasitas
atau potensi hasil
Golongan
varietas
Ketahanan
terhadap hama penyakit
Umur
tanaman
Rincian tersebut di atas ditambahkan deskripsi ciri-ciri
yang biasa diperhatikan (sifat spesifik) dalam pengawasan mutu dan sertifikasi
benih atau dalam pemuliaan. Uraian ciri-ciri tersebut dilakukan untuk dapat
menuju deskripsi baku.
3.
Seleksi/Rouging
Seleksi sangat penting artinya dalam
pemuliaan, baik untuk membuat/membentuk galur-galur yang akan menjadi varietas
atau calon varietas atau untuk mempertahankan suatu varietas.
Dalam perbenihan dikenal istilah
roguing, yang tidak lain adalah seleksi negatif, yaitu membuang tanaman-tanaman
yang menyimpang. Tanaman-tanaman yang menyimpang (off type) menunjukkan
ciri-ciri dari apa yang seharusnya dipunyai oleh suatu varietas yang kuta
maksudkan. Hal ini dilakukan untuk menjga kemurnian dari varietas tersebut
dapat dipertahankan.
Varietas-varietas lokal pada umumnya
merupakan populasi campuran yang memerlukan pemurnian yang hanya dapat
dilaksanakan dengan seleksi, minimal seleksi negatif, tergantung dari besarnya
populasi campuran. Oleh karena itu cara pemurnian untuk memantapkan dapat juga
dengan seleksi positif, dalam hal ini diambil/dipungut tanaman-tanaman yang
ciri-cirinya sesuai dengan yang dicantumkan dalan deskripsi disamping
memperhatikan pula potensi hasilnya. Tanaman tersebut kemudian
dibulk(disatukan) untuk benih sumber pertanaman selanjutnya.
4.
Pelaksanaan
Dengan pengertian yang telah
ditengahkan dimuka, kita dapat mulai dengan usaha pemurnian varietas.,baik
dalam rangka persiapan benih maupun dalam rangka pemutihan suatu varietas.
Dalam rangka pemutihan varietas lokal, perlu diperhatikan langkah-langkah
sebagai berikut:
a) Varietas yang
akan diputihkan adalah varietas yang dominan di suatu propinsi (varietas unggul
dan mempunyai penyebaran yang luas dari tahun ke tahun/musim ke musim).
b) Dalam pelaksanaan
pertanaman direncanakan untuk keperluan benih sumber atau keperluan pemurnian
varietas.
c) Amati ciri-ciri
tanam tersebut mulai tumbuh sampai menjadi benih. Karena varietas tersebut
belum murni, dalam penentuan kita harus mendasarkan pada ciri-ciri dari
komponen yang prosentasenya paling tinggi, seperti type pertumbuhan, warna
hypocotyl/bunga, warna bulu (untuk kacang-kacangan), warna daun, warna batang,
warna biji(padi-padian), umur panen, dan sifat-sifat agronomis penting lainnya.
d) Pertanaman untuk
benih dapat dilakukan seleksi negatif atau roguing kalau campuran hanya
sedikit, sehingga tidak menyulitkan akan keperluan untuk benih. Hal ini terutama bila pertanaman adalah kepunyaan petani atau kelompok
tani. Lebih-lebih terhadap prosentase campuran yang banyak dilakukan /ditanam
satu persatu seleksi negatif pada waktu panen untuk pembelian/calon benih, hal
ini untuk menghindari adanya kerugian hasil persatuan luas.
e) Pertanaman untuk
seleksi/pemurnian lebih baik langsung seleksi positif, kalau memungkinkan cara
yang terbaik adalah dipilih tanaman yang baik dan mempunyai ciri-ciri yang
sesuai dan terus digalurkan/ditanam satu per satu setiap lubang tanam.
Galur-galur yang menunjukkan ciri-ciri yang mantap, disatukan kembali sebagai
“bulk” untuk benih selanjutnya. Cara ini adalah yang paling cepat untuk
mencapai kemurnian.
f) Setelah
mendapatkan yang murni, maka pekerjaan selanjutnya mempertahankan kemurnian
dengan cara seleksi negatif.
g) Dalam pelaksanaan
harus diperhatikan bahwa tidak boleh ada hambatan tanam supply benih kepada
pengembangan produksi, dengan kemurnian yang makin meningkat. Karena itu untuk
benih sendiri, yang nantinya akan menjadi cikal bakalnya nama selalu diambil
secara positif.
Pelaksanaan tersebut merupakan petunjuk untuk mendukung
terwujudnya penyaluran benih murni/bermutu secara berkesinambungan.
SASARAN PELEPASAN VARIETAS
Sebagaimana telah diketahui bahwa potensi varietas
merupakan modal dasar pembangunan pertanian. Sesuai dengan keberadaan serta
potensi varietas tersebut, maka sasaran pelepasan varietas harus sejalan dengan
program nasional dalam upaya pelestarian swasembada beras serta peningkatan
produksi tanaman pangan lainnya. Setiap peningkatan
produktivitas dari varietas yang dilepas mempunyai dimensi pembaharuan yang
sangat besar dalam peningkatan produksi serta pendapatan petani.
Sehubungan dengan hal tersebut, penilaian varietas
dalam rangka pelepasan akan lebih kritis dan mengarah kepada kemajuan
produktivitas yang berdampak peningkatan kesejahteraan petani. Di samping itu
kemantapan kestabilan serta keragaman baik kualitas maupun sifat-sifat
agronomis lainnya sudah saatnya diperhitungkan. Demikian
pula kepada instansi yang melakukan pengujian adaptasi atau multilokasi akan
dimintakan pertimbnagn khusus. Berdasarkan hal tersebut di atas Dirjen
Pertanian Tanaman Pangan mengajukan beberapa sasaran sebagai bahan acuan dalam
penilaian dan pelepasan suatu varietas. Khusus untuk varietas lokal yang
mempunyai nilai ekonomis tinggi perlu pemutihan dengan sistem pemurnian
varietas, dengan syarat yang ditetapkan tersendiri sesuai dengan situasi dan
kondisi setempat.
HASIL-HASIL
VARIETAS UNGGUL
Sejak tahun 1974 pemulia tanaman padi, palawija dan
Hortikultura di Indonesia telah melepas lebih dari 210 varietas unggul,
meliputi padi sebanyak +_83 varietas, palawija sebanyak +_ 69 varietas dan
Hortikultura lebih dari 58 varietas. Dari 210 varietas yang sudah dilepas
tersebut, 146 varietas merupakan hasil rekayasa genetika para pemulia di
Indonesia, 21 varietas merupakan hasil introduksi dari IRRI dan sisanya
merupakan hasil pemutihan varietas lokal yang sudah dominan di beberapa daerah
tertentu. Sedang di sektor perkebunan khususnya komoditi tebu, sejak tahun 1978
hingga tahun 1992 telah dilepas oleh Mentan sebanyak 57 varietas unggul. Dua
varietas diantaranya adalah hasil introduksi dari Taiwan
dan Mauritius
sedang lainnya merupakan hasil perakitan pemulia tanaman tebu dari Pasuruan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar